Siswa SMKN Rembang Pasuruan Dilarang Ujian Gara-Gara Belum Membayar Sumbangan Komite
(Oleh: Balqis Kusuma Wardhani, Karisa Wahyu Primadana, Rachmadina Niswah Paradisti, Elok Adi Wilujeng, Sherly Septi Andani)
Berita : Adanya kasus Siswa SMKN Rembang Pasuruan yang dilarang ujian gara-gara belum membayar sumbangan komite sekolah
Sumber: https://share.google/dHQw0dQR0ywfDk3w6
Pendidikan adalah progres sadar dan tersusun untuk mengembangkan potensi diri peserta didik dan mencapai fondasi spiritual, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan mandiri. Pendidikan investasi fundamental dalam kemajuan individualisme dan bangsa. Pendidikan merupakan usaha secara sadar untuk mewujudkan pewarisan nilai budaya dari satu generasi ke generasi yang lain. Pendidikan dengan mewujudkan suasana belajar nyaman, serta proses pembelajaran agar peserta didik memiliki potensi dan sebagai wadah dalam mencapai tingkat kualitas (SDM). Dalam kajian kami pada sumber yang ada, perlu kita ketauhi dua istilah hamper sama bentuknya yakni pedagogi dan pedagogik. Pedagogi berarti “pendidikan” sedangkan pedagogik berarti “ilmu pendidikan”. Pendidikan dapat mencapai kehidupan, menciptakan (SDM) manusia, serta mampu mengatasi tantangan kehidupan. Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, tetapi harapan besar sering kali bertentangan dengan kenyataan buruk di lapangan, jika tujuan pendidikan wajib adalah untuk mengatasi kesulitan keuangan, mengapa ujian bagian terpenting dari pendidikan harus dilarang?. Contoh jelas dari masalah ini adalah kasus SMKN Rembang Pasuruan yang dilaporkan Pelita Prabu.
Kajian informasi berita tersebut mengungkapkan sejumlah siswa secara tegas dilarang mengikuti ujian karena belum melunasi Sumbangan Komite Sekolah (SKS) senilai Rp 2,5 Juta. Fenomena ini menunjukkan secara langsung bahwa melanggar prinsip inklusivitas pendidikan dan menimbulkan konflik antara pendidik dan wali murid. Karena secara faktual ujian seharusnya menjadi tolak ukur akademik murni, bukan sebagai alat tuntutan finansial. Insiden ini tidak sekadar mencangkup masalah administrasi tunggal, melainkan sebagai sinyal kerentanan yang menunjukkan adanya celah regulasi. Dimana kontribusi bertransformasi menjadi istilah (pungli) yang merenggut hak siswa. Esai kami ini akan mengkaji informasi terkait berita tersebut secara mendalam legalitas (SKS) di sekolah negeri, dampak psikologis bagi korban, serta urgensi intervensi pemerintah daerah tersebut untuk menegakkan hak pendidikan tanpa syarat demi keadilan bersama.
Pendidikan nasional di negara Indonesia diidealisasikan sebagai hak konstitusional sebagai jaminan berlandaskan bebas hambatan. Prinsip ini tertuang eksplist dalam kerangka regulasi pada pendidikan sekolah dasar dan menengah. Data kuantitatif menegaskan basis pelanggaran kewajiban finansial tetap sama dengan Sumbangan Komite Sekolah (SKS) senilai Rp. 2.500.000,00. Besaran nominal telah melampaui batas diskresi sumbangan sukarela dan berpotensi pungutan wajib mandatory levy. Informasi ini berelevansi dan bertentangan dengan penggalangan dana dan persyaratan akademik. Dengan demikian fenomena bukan sekedar insiden administratif, melainkan data empiris mencangkup erosi regulasi pada tingkat operasional sekolah yang menghambat pencapaian pendidikan inklusif. Namun fakta yang ada justru bersifat empiris dari lapangan yang seringkali tersorot disonansi signifikan, sebagaimana tercermin dalam kasus SMKN Rembang Pasuruan. Secara faktual laporan terkait kasus tersebut mengindikasikan bukti pelarangan akses ujian bagi sejumlah siswa-siswi, dari segi fundamental adalah kartu merah terhadap pemenuhan hak akademik.
Penting bagi kami menanggapi masalah ini karena melibatkan banyak aspek negatif yang memengaruhi kualitas pendidikan dan keadilan. Beberapa urgensi mengapa masalah ini perlu kita bahas. Pertama menciptakan ketidakadilan dan diskriminasi misalnya beban finansial tidak merata, pungli sering kali membebani wali murid dengan harus membayar administrasi tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya. Lalu diskriminasi akses, karena adanya pungli bisa saja menyebabkan perbedaan perilaku antar siswa yang sanggup membayar dan siswa yang tidak sanggup membayar, siswa yang tidak sanggup membayar bisa saja kehilangan fasilitas yang seharusnya bisa digunakan oleh semua siswa. Hal ini sangat bertentangan dengan pendidikan yang adil dan merata. Kedua merusak kualitas pendidikan misalnya penyalahgunaan data, dana hasil (pungli) sering kali digunakan secara transparan bukan untuk membeli buku, memperbaiki fasilitas, atau meningkatkan kompetensi Guru.
Tekanan finasial tekanan operasional yang tidak dikelola dengan baik menjadi salah satu faktor masalah etiologi. Adanya pressure dalam pendanaan anggaran sebagai pendorong instansi sekolah untuk mencari sumber pendanaan di luar kanal resmi (BOS). Kelemahan dan penyalahgunaan regulasi sumbangan adalah manifestasi kegagalaan sistem penegakkan atau tingkat implementasi. Pada permendikbud no. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (SisdikNas) menegaskan penggalangan dana masyarakat oleh Koperasi Sekolah (KS) bersifat sukarela, artinya tidak ada relevansi dengan persyaratan akademik seperti ujian. Penyalahgunaan kewenangan dengan bentuk pungutan digunakan sebagai financial leverage, bukan sebagai konstribusi kemitraan pendidikan. Hal ini menunjukkan adanya disorientasi fungsi komite sekolah. Selain itu kegagalan etika manajerial dan diskriminasi akses berkaitan dengan manajemen sekolah yang tidak etis dan tidak berpihak pada hak siswa siswi.
Kami sebagai Mahasiwa memiliki perspektif tersendiri, di kasus SMKN Rembang Pasuruan ini bukan sekedar insiden tunggal. Melainkan masalah indicator sosiologis terhadap kerapuhan sistem pendidikan Indonesia. Sumber dari masalah ini ialah (SDM) manusia yang tidak mampu mengasah ataupun menggerakkan etos kerja mereka serta sinkronisasi otak dan hati nurani mereka. Dimana hak pendidikan Indonesia telah dirampas oleh sekumpulan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hak konstutional, disfungsi impelentasi dari kebijakan, bahkan etika dalam manajerial yang diskriminatif. Kami sebagai mahasiwa menuntut agar negara Indonesia segera melalukan aksi perbaikan sistem pendidikan dan menegaskan kembali bahwa hak untuk diuji adalah hak yang tidak dapat dinegoisasikan oleh angka ekonomi. Bagaimana negara ini untuk mencapai cita-cita bersama maupun kesejahteraan bangsa jikalau rakyatnya saja tidak ingin menyejahterakan bangsanya sendiri.
Secara analistis fenomena ini sedang mempresentasikan bentuk komodifikasi pendidikan yang dalam, dimana kami menilainya institusi sekolah bertransformasi menjadi wadah transaksi ekonomi dengan mengeksekusi kelompok marginal melalui mekanisme barrier to entry finansial bersifat predatoris. Angka nominal yang dicapai sangat besar, melainkan bukti kegagalan sistematik dalam menyelaraskan etika pedagogis dengan tuntutan birokrasi. Kami memandang ini dimana integritas intelktual bangsa dikorbankan demi likuiditas kas sekolah yang tidak akuntabel. Akhirnya cita-cita kesejahteraan bangsa akan terjebak di dalam paradoks pembangunan. Dimana kondisi sistem pendidikan seharusnya menjadi katalisator moblitas vertikal justru kini menjadi dinding besar yang mempertahankan stratifikasi sosial dan kemiskinan stuktural.
Dalam dunia pendidikan, pungutan liar memiliki banyak konsekuensi yang merugikan siswa dan lembaga sekolah. Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu menghadapi tantangan untuk mendapatkan pendidikan karena adanya permasalahan ini menghalangi mereka untuk mengikuti ujian, menunggu untuk menerima layanan akademik, atau bahkan putus sekolah. Selain itu, (pungli) menyebabkan ketidakadilan sosial karena hanya siswa yang mampu membayar mendapatkan kemudahan, sementara siswa lain tertinggal. Situasi ini juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan dinas pendidikan. Ini juga mengganggu hubungan yang baik antara orang tua dan pihak sekolah. Pungutan ini menumbuhkan budaya korupsi yang dapat menormalisasi perilaku tidak etis di lingkungan pendidikan, sehingga bertentangan dengan nilai moral yang seharusnya dijunjung di sekolah. Tekanan ekonomi dan psikologis yang dialami siswa akibat pungli juga mengganggu fokus belajar dan prestasi mereka. Jika permasalahan ini terus dibiarkan, integritas sekolah akan semakin menurun dan stabilitas sistem pendidikan akan terganggu. Oleh karena itu, pemberantasan (pungli) menjadi langkah penting untuk memastikan pendidikan yang jujur adil, dan inklusif bagi seluruh peserta didik.
Secara sistematis fenomena tersebut memiliki relevansi dengan undang-undang yaitu pasal 20 ayat (1) No. 14 tahun 2005. Menunjukkan pelanggaran multipel terhadap kewajiban keprofesionalan. Pada poin mengenai pelaksanaan pembelajaran yang bermutu, larangan ujian secara sepihak ini memustuskan rantai pembelajaran yang bersifat jangka panjang. Evaluasi adalah hak pedagogis pada siswa siswi untuk menjadi tolak ukur kompetensi yang dipelajari, bukan untuk komoditas yang diperjualbelikan. Tindakan ini menghalangi untuk menjalankan kewajiban profesionalnya untuk memberikan pelayananpendidikan adil dan merata. Secara ilmiah, hal ini dapat mencetak academi gap yang berlandas pada strata ekonomi. Dimana seorang siswa siswi dari latar belakang prasejahtera kehilangan kesempatan untuk berkompetisi secara objektif, karena ada keterkaitan dengan finansial wali murid.
Prinsip objektivitas dan non-diskriminasi tertera pada Pasal 20 ayat (1) huruf c adalah poin krusial yang dilanggar dalam kasus ini. Pendidik tenaga kependidikan SMKN Rembang gagal dalam memisahkan urusan dana komite manajerial logistik dengan urusan ujian subtansi akademik. Menurut Undang-Undang secara eksplisit mewajibkan guru untuk tidak bertindak diskriminatif terhadapa latar belakang siswa. Namun realita menunjukkan adanya marginalisasi terhadap siswa siswi SMKN Rembang. Setelah dikaji menurut sosiologi pendidikan, tindakan yang dilakukan ini memperluas kesenjangan sosial. Sehingga hal ini menjadi sebuah alat penindas bagi mereka yang berbeda latar belakang. Dimana secara tidak langsung akan meruntuhkan pilar pendidikan di Indonesia yang menjadi cita-cita bangsa.
Perspektif hukum dan etika, bentuk pelanggaran ini mencangkup aspek kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebagimana telah dituangkan pada pasal 20 ayat (1) huruf d. Sebagai perangkat alat-alat negara yakni seorang pendidik dan pimpinan sekolah yang memiliki kewajiban menjunjung tinggi hukum dan kode etik. Praktik pungutan yang bersifat pemaksaan hingga dapat menghambat hak belajar siswa siswi merupakan bentuk maladministrasi. Secara intregritas, pendidikan bergantung pada nilai-nilai etika dan hukum yang diimplementasikan dalam kebijakan setiap sekolah. Ketika kebijakan finansial diprioritaskan diatas hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan sebuah pendidikan, maka instansi telah kehilangan legitimasi moralnya sebagai lembaga pencerdas kehidupan bangsa.
Kasus pelanggaran pasal:
Pasal 1 ayat 1
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Pasal 20 ayat 1
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
Melaksanakan pembelajaran bermutu.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.
Bertindak objektif dan latar belakang ekonomi perserta didik dalam pembelajaran.
menjunjung tinggi peraturan peru dang undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai nilai agama dan etika.
memelihara dan memupuk peserta didik.
Berita kasus dari siswa SMKN Rembang yang dilarang mengikuti ujian dikarenakan belum membayar uang komite sekolah sebesar Rp. 2,5 juta merupakkan sebuah cerminan dari diskriminasi dalam sebuah sistem pendidikan nasional. Berita ini secara tidak langsung menunjukan tentang bagaimana hak warga negara dalam memperoleh pendidikan yang layak, adil sebagaimana yang diharapkan selama ini, kondisi ini secara tidak langsung melunturkan banyak semangat dan etika profesionalisme guru. Guru yang seharusnya profesional dengan menjadi tenaga pendidik yang berkualitas, justru gagal dalam memenuhi tugas dan etika keprofesian guru sebagai tenaga pendidik saat menempatkan faktor materi dalam hal akademik siswa.
Pelanggaran pasal:
Pelanggaran terhadap hal yang paling mendasar dari ke profesionalisme Guru
Dalam undang undang no 14 pasal 1 ayat 1 menjelaskan tentang devinisi Guru adalah bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dari tindakan seorang guru dari faktor materi yang disangkutkan dalam hal akademik siswanya. Pembayaran uang komite yang seharusnya berada dalam kemanajemenan sekolah menunjukkan adanya pergeseran dari yang seharusnya guru ada dalam seperti yang dijelaskan dalam pasal undang-undang no.14 pasal 1 ayat 1 kini berubah menjadi alat penegak administrasi keuangan. Guru yang seharusnya fokus pada pengembangan Sumber Daya Mnusia, bukan daya dukung ekonomi orangtua siswa.
pelanggaran terhadap kewajiban Keprofesionalan guru
Insiden siswa di SMKN Rembang yang didasarkan pada alasan tunggakan finansial menunjukkan adanya pelanggaran signifikan terhadap beberapa aspek kewajiban profesional dan etis yang termaktub dalam Pasal 20 Ayat 1. Secara mendasar, guru telah mengabaikan prinsip objektivitas (Poin 3) karena menjadikan latar belakang ekonomi siswa sebagai penentu hak untuk dievaluasi, padahal penilaian harus didasarkan sepenuhnya pada capaian akademik. Selain itu, tindakan tersebut secara serius melanggar kewajiban guru untuk menghormati hukum, peraturan, dan kode etik (Poin 4), sebab menolak siswa mengikuti evaluasi akademik dapat dianggap sebagai penghambatan terhadap pemenuhan hak dasar anak atas pendidikan yang layak. Lebih lanjut, keputusan ini mengganggu pelaksanaan pembelajaran yang bermutu (Poin 1) karena proses evaluasi sebagai penentu kualitas pendidikan menjadi terhenti. Pada akhirnya, perilaku diskriminatif ini merusak upaya memelihara hubungan baik dan rasa persatuan di sekolah (Poin 5), karena menciptakan ketidakadilan, konflik, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi pendidikan. Pelanggaran-pelanggaran ini menegaskan bahwa guru tersebut telah menyimpang dari mandat utama keprofesionalannya.
Fenomena yang terjadi di SMKN Rembang merupakan potret buram yang memperlihatkan adanya celah lebar antara idealisme regulasi dengan realitas operasional di lapangan. Tindakan mengubah sumbangan sukarela menjadi kewajiban finansial yang mengikat hak akademik adalah bentuk maladministrasi yang melanggar prinsip inklusivitas pendidikan. Secara sistematis, kasus ini menunjukkan pelanggaran multipel terhadap Pasal 20 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 mengenai kewajiban keprofesionalan guru. Ketika evaluasi akademik yang merupakan hak pedagogis siswa berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan, maka esensi pendidikan sebagai alat pencerdas bangsa telah terdistorsi menjadi instrumen penindas berdasarkan strata ekonomi.
Pendidikan berbasis etika bagi komite sekolah, diperlukan revitalisasi agar kembali ke ranah fungsionalnya sebagai mitra pendukung pendidikan. Bukan sebagai unit penagihan finansial secara pemaksaan. Pelatihan pada pedagogis dan hak asasi manusia bagi pengelola sekolah menjadi urgensi agar sinkronisasi antara otak dan hati nurani dalam komite sekolah. Kegagalan manajerial dalam memisahkan urusan logistik dana komite dengan substansi akademik ujian telah menciptakan jurang akademik (academic gap) yang memarginalkan siswa dari keluarga prasejahtera. Hal ini secara langsung meruntuhkan pilar objektivitas dan non-diskriminasi yang diamanatkan oleh undang-undang. Praktik pungutan yang bersifat memaksa tidak hanya mengganggu fokus belajar dan prestasi siswa, tetapi juga merusak legitimasi moral institusi serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pendidikan nasional.
Oleh karena itu, pemberantasan praktik pungutan liar dan penegasan kembali hak untuk diuji sebagai hak yang tidak dapat dinegosiasikan oleh angka ekonomi menjadi langkah krusial yang harus segera diambil. Diperlukan intervensi tegas dari pemerintah untuk menutup celah regulasi dan memastikan bahwa setiap pendidik tetap berpegang pada kode etik profesinya. Pendidikan harus dikembalikan pada fungsinya yang adil dan inklusif, sehingga cita-cita kesejahteraan bangsa tidak terhambat oleh kepentingan finansial yang mengorbankan masa depan peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan, D. A. N. U., & Makassar, M. (2022). Pengertian pendidikan, ilmu pendidikan dan unsur-unsur pendidikan. 2(1), 1–8. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/alurwatul
Pendidikan, P. (2022). Jurnal Pendidikan dan Konseling. 4(Pengertian Pendidikan), 7911–7915.
Toraja, S. (2014). ETIKA DALAM PENDIDIKAN : KAJIAN ETIS TENTANG KRISIS MORAL BERDAMPAK PADA PENDIDIKAN. 12(2). file:///C:/Users/MyBook Hype/Downloads/13-68-3-PB.pdf
Putri, H., Nadhirah, N. A., & Budiman, N. (2024). CULTURAL AWARENESS : MEMAHAMI SENSITIVITAS MULTIKULTURAL DALAM PRAKTIK KONSELING DI SEKOLAH 1 Marsha Hariani Putri, 2 Nadia Aulia Nadhirah, 3 Nandang Budiman. 10(1), 78–98. https://doi.org/https://doi.org/10.22373/je.v10i1.21882
Hasibuan, E. S. (2021). Keadilan Restorative Justice Melalui Kebijakan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak. 7(2), 193–202. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/sasana.v7i2.712
Partini, R. I., Nurti, S., Kebijakan, D., & Pendidikan, D. (2023). Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Volume 6 Nomor 4, 2023 | 3332. 6, 3332–3339. https://scholar.google.com/scholar?q=komersialisasi+pendidikan+sekolah+negeri+punguta
Komentar
Posting Komentar