A. Kasus Pelanggaran Kode Etik Guru (Fiktif)

Berita: Guru SMP Gunduli 19 Siswi Karena Tidak Menggunakan Daleman Jilbab.


Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c6p7n62rnepo


Menurut laporan Kompas.com pada Selasa (29/8), guru berinisial EN mengaku sering mengingatkan para siswi untuk mengenakan dalaman jilbab atau ciput. Sejumlah siswi saat itu diduga tidak mengenakannya.

Mereka kemudian dipanggil oleh guru itu saat hendak beranjak pulang. H mengatakan bahwa sang guru melakukan itu menggunakan alat cukur listrik untuk membotaki 19 siswi tersebut.


B. Pelanggaran yang Berkaitan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen dan Kode Etik Guru

1. Pasal 7 Ayat 2

Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

Dalam kasus tersebut berkaitan yang melanggar isi dalam UU kode etik guru dan dosen. Macam-macam pelanggaran yang telah dilakukan, antara lain:

  • Diskriminatif

  • Melanggar HAM


2. Pasal 20 butir (C)

Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

Guru tersebut bertindak diskriminatif dalam menindak murid serta memberikan hukuman tanpa mempertimbangkan Undang-undang yang berlaku.

3. Dampak pelanggaran

  1. Siswa mengalami tekanan mental

  2. Kehilangan motivasi untuk belajar

  3. Percobaan bunuh diri





C. Essay

Peraturan Dijalankan untuk Sebuah Ketertiban, hingga Hak dan 

Harga Diri pun Terabaikan

(Oleh : Putri Naza Anggun Lestari, Al Miftakhu Fasta Jaba Khoiriyah, Karunia Septian Eka Putri, Aprilliana Kartika Devi, Verik Dwi Candra)

Dalam sebuah institusi pendidikan peraturan berlaku untuk menertibkan Siswa/Siswi. Terdapat dua peraturan: Peraturan tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tertulis adalah aturan yang dibuat secara  resmi dan tertulis, mengikat, dan memiliki sanksi yang tegas, sementara peraturan tidak tertulis adalah  peraturan yang tidak tertulis, tidak terdokumentasi, dan sangsi lebih bersifat sosial. 

Namun, terkadang peraturan yang ada terlalu berlebihan dan mengekang dalam kebebasan berekspresi Siswi. Seperti contoh kasus yang terjadi, seorang Guru SMP menggunduli 19 Siswinya dikarenakan tidak menggunakan dalaman jilbab. 

Hal ini menunjukkan bahwa peraturan yang bertujuan untuk sebuah ketertiban mengenai kewajiban  menggunakan dalaman jilbab dapat dimaklumkan, karena negara kita Indonesia mayoritas beragama Islam. Oleh karena itu, Guru menuntut muridnya agar tidak keluar dari aturan yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Akan tetapi, Institusi Pendidikan Negeri seharusnya menghormati keberagaman serta Hak Asasi Manusia. Memaksa Siswi untuk patuh atas nama agama adalah masalah dalam hal Hak Asasi Manusia. Berbeda jika Institusi Pendidikan yang memang dikhususkan untuk Institusi pendidikan dalam bidang keagamaan. Seperti contohnya, MI, MTS, atau MAN. Perlu dipertegas kembali bahwa sekolah negeri adalah milik publik dan tidak boleh memaksakan interpretasi ajaran agama tertentu kepada siswa/siswi, terlepas dari mayoritas penduduk. Fokusnya harus pada konstitusi dan HAM, bukan pemakluman aturan berdasarkan mayoritas agama.

Dalam kasus yang dilakukan oleh Guru  terhadap Siswinya adalah keputusan yang menindak atau menghukum tanpa persetujuan. Bukan hanya melampaui batas kewenangannya, akan tetapi juga termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sebagai seorang pendidik, guru seharusnya memberikan pembinaan yang mendidik, bukan melakukan tindakan yang merendahkan martabat peserta didik.

Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 20 butir C yang menyatakan seorang pendidik diharuskan bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Serta yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak Pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kesalahan yang dilakukan oleh Guru tersebut terhadap muridnya berpacu pada penindakan atas hukuman yang diberikan. Seorang guru sering kali menimbulkan permasalahan karena sebuah penindakan yang keluar dari UU yang telah ditetapkan. Sebab ketika murid diberi sanksi sekali ataupun diberi hukuman untuk menaati peraturan yang telah dibuat oleh sekolah itu sangat amat tidak dipatuhi. Oleh karena itu, seorang pendidik juga harus mengerti tentang bagaimana menindak ataupun memberikan hukuman yang sesuai peraturan dari UU yang telah ditetapkan.

Dampak yang diperoleh siswi tersebut mendapatkan tindakan diskriminasi dari gurunya. Selain itu,  juga mendapatkan dampak psikologis yang mendalam bagi siswi. Dari dampak psikologis siswi tersebut banyak yang menderita stres, menangis di sekolah, dan kamar mandi. Bahkan ada yang tidak mau kembali lagi ke sekolah, dan yang lebih tragisnya ada korban yang ingin mencoba untuk mengakhiri hidupnya. Ada juga wali murid yang ingin membawa anaknya ke psikiater tetapi ibunya tidak memiliki biaya untuk pengobatan. 

Trauma yang dialami siswi dapat memengaruhi rasa percaya diri, adanya rasa aman dilingkungan sekolah, hingga bisa memotivasi belajar. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat untuk belajar, tumbuh dan berkembang bagi siswi justru berubah menjadi tempat yang mengerikan. Kondisi tersebut bisa menghambat pencapaian akademik, hubungan sosial, serta perkembangan emosional. Ada siswi yang enggan kembali ke sekolah menunjukkan bahwa tindakan guru bukan sekadar teguran ringan, tetapi sudah masuk dalam kategori tindakan yang cukup berat. 

Selain itu, tindakan guru menggunduli siswi juga dapat memberikan dampak sosial. Hal ini, karena  rambut merupakan identitas diri yang perlu dijaga. Jika rambut dipotong secara paksa siswi merasa dipermalukan di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Peristiwa tersebut dapat menyebabkan tindak perundungan di dalam lingkungan serta hal ini tampak wajar jika korban mendapatkan penyakit mental hingga memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya. 

Adapun dampak yang dirasakan oleh para siswi, kasus ini menyoroti pentingnya peraturan sekolah yang lebih jelas, terukur, dan memperbanyak pemahaman. Banyak aturan dari sekolah yang membuat aturan tanpa melibatkan berbagai pihak seperti guru lain. Mereka hanya membuat aturan tersebut secara sepihak tanpa persetujuan dari yang lain.  Aturan tersebut menjadikan seorang siswi menjadi tertekan karena adanya peraturan itu. Di mana dari aturan itu menjadikan kasus ini timbul sehingga pihak guru melanggar hak asasi manusia.

Kasus tersebut juga memperlihatkan lemahnya pemahaman sebagian pendidik terhadap batas antara penegakan disiplin dan penyalahgunaan peraturan. Dalam dunia pendidikan, guru memang diberikan kewenangan untuk menegakkan aturan sekolah, kewenangan ini tidak bersifat mutlak dan tetapi masih dibatasi oleh norma etika, hukum, serta perlindungan hak anak. Setiap penegakan disiplin seharusnya dilakukan secara proporsional, manusiawi, dan mendidik, bukan dengan cara merendahkan siswi. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak juga mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis, dan sosial Anak korban dan atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan atau Anak pelaku kejahatan dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Dalam dunia pendidikan saat ini kita perlu adanya kesadaran etis yang memadai. Maka dari itu, adanya peristiwa ini pendidikan bukan hanya sekadar memberikan ilmu tetapi juga menimbulkan cerminan penting untuk membangun karakter, menjunjung nilai kemanusiaan, keadilan, serta menanamkan sikap saling menghormati antara pendidik dan siswi. Agar sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi Siswa/Siswi maka kesadaran etis ini menuntut pendidik untuk lebih bijaksana dalam mengambil keputusan terutama dalam menertibkan kedisiplinan sehingga tidak menindas harga diri Siswa/Siswi. Sebab pendidikan sejatinya merupakan proses memanusiakan manusia.

Dari kasus ini dan banyak lagi kasus yang lain, menunjukkan bahwa seorang pendidik di Indonesia masih sangat salah dalam memberikan sebuah hukuman. Maka dari itu, menteri pendidikan harus menindak lebih tegas dan melakukan evaluasi diri ke depannya bagi sekolah - sekolah lain yang tidak mengalami kasus ini. Untuk memastikan aman pihak menteri pendidikan menurunkan tim untuk pemantauan dan koordinasi di sekolah dalam hal mendidik peserta didik. Dalam hal ini Dinas pendidikan perlu bekerja dengan profesional dengan segera mengambil keputusan untuk mencabut peraturan wajib jilbab di daerah yang masih memperlakukannya baik dilembaga pendidikan maupun dilingkungan kerja. Padahal, perempuan berhak menentukan busana apa yang mereka kenakan, salah satunya memakai jilbab maupun tidak. 










Komentar

Postingan populer dari blog ini