Ketika Administrasi Mengalahkan Etika: Analisis Kasus Diskriminasi Ekonomi dan Kegagalan Etika dalam Pendidikan

Sumber: https://share.google/cnR0DWvQgsRi24C2F

(Oleh: Cinta Nur Anisa, Adelina Chika Alfatika, Diva Dwi Crusitha, Ririn Dwi Anggarista)


A. Kasus Pelanggaran Kode Etik Guru

Berita Guru Hukum Siswa Menunggak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah video dirinya belajar di lantai kelas beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, siswa tampak duduk di lantai ruang kelas karena dihukum oleh wali kelasnya akibat menunggak pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan.

Peristiwa ini terjadi di SD Swasta Yayasan Abdi Sukma yang berlokasi di Jalan STM, Medan. Dalam salah satu laporan disebutkan bahwa siswa tersebut dipaksa duduk di lantai selama proses belajar mengajar selama beberapa hari berturut-turut karena belum membayar biaya sekolah. 

Viralnya video tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak. Kepala sekolah kemudian meminta maaf dan menjelaskan bahwa tidak ada peraturan sekolah yang membolehkan hukuman tersebut, serta menyebut kejadian itu sebagai hasil miskomunikasi. 

Selain itu, kejadian ini juga memicu kritik dari orang tua dan pejabat setempat, termasuk pernyataan bahwa hukuman seperti itu dapat merusak psikologis anak dan tidak sesuai dengan etika pendidik. Bahkan beberapa pihak menyoroti perlunya sanksi terhadap sekolah atau guru yang terlibat. 


B. Analisis Pelanggaran Berdasarkan UU Guru dan Dosen, Kode Etik Guru, dan Regulasi Terkait Guru yang menghukum siswa di karenakan menunggak pembayaran SPP

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Pasal 28B ayat (2) “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

  • Pasal 28C ayat (1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan…”

  • Pasal 31 ayat (1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Guru H melangg UUD 1945 karena:

  • Guru (H) menjatuhkan hukuman yang bersifat mempermalukan dan deskriminatif terhadap siswa di hadapan publik (kelas) yang berpotensi menimbulkan kekerasan psikis.

  • Lingkungan belajar yang diciptakan oleh guru (H) tidak mendukung perkembangan peserta didik. Hukuman fisik dan psikologis menghambat konsentrasi, rasa percaya diri, dan motivasi belajar siswa dan berujung pada rasa depresi. 

  • Guru (H) secara tidak langsung menghalangi pemenuhan hak siswa atas pendidikan yang aman dan bermartabat. Perlakuan tidak manusiawi selama proses belajar mengajar mengurangi kualitas dan akses siswa terhadap pendidikan yang layak.

2. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003)

  • Pasal 4 ayat (1) “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.”

  • Pasal 12 ayat (1) “Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.”

Guru H melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003) karena: 

  • Guru (H) membedakan perlakuan terhadap siswa (M) berdasarkan latar belakang ekonomi. Tindakan Guru (H) ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan dan menjunjung hak peserta didik.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Pasal 20 huruf a dan c

Guru wajib:

  • Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang bermutu;

  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar kondisi sosial-ekonomi.

Pasal 40 ayat (1) 

Guru wajib menjunjung tinggi hukum, peraturan perundang-undangan, dan kode etik guru.

Guru H melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen karena:

  • Guru H tidak bertindak objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

  • Guru menggunakan wewenang pendidikan untuk memberikan sanksi yang tidak mendidik.

  • Guru melanggar kewajiban untuk menjunjung tinggi kode etik dan norma kemanusiaan.

  • Guru H  gagal menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan manusiawi.

4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)

  • Pasal 9 ayat (1) “Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya.”

  • Pasal 54 ayat (1) 

Anak di lingkungan satuan pendidikan wajib dilindungi dari:

  • Kekerasan fisik

  • Kekerasan psikis

  • Diskriminasi

Guru H melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena:

  • Memberikan hukuman kepada siswa dan membuat siswa berinisial M  mengalami trauma atas hukuman yang di terimanya.

Kode Etik dan Regulasi Profesi Guru

5. Kode Etik Guru Indonesia (PGRI) Prinsip penting yang dilanggar:

  • Guru wajib menghormati martabat dan hak peserta didik

  • Guru tidak boleh menyalahgunakan wewenang

  • Guru wajib menciptakan suasana belajar yang aman dan manusiawi

6. Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Menegaskan larangan:

  • Perlakuan merendahkan martabat siswa

  • Hukuman yang berdampak psikologis

  • Diskriminasi berbasis ekonomi

  • Sekolah wajib menjamin perlindungan peserta didik.

  • Regulasi Pengawasan Pelayanan Publik


7. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman berwenang mengawasi pelayanan publik, termasuk pendidikan.

Dugaan maladministrasi dapat terjadi bila sekolah:

  • Menyalahgunakan wewenang

  • Mengabaikan hak warga negara (peserta didik)


8. Dampak dari pelanggaran yang di lakukan guru H 

  1. Dampak Psikologis

  • Menimbulkan rasa malu dan harga diri yang rendah.

  • Memicu trauma psikologis akibat dipermalukan di depan teman sebaya.

  • Menumbuhkan rasa takut terhadap guru dan lingkungan sekolah.

  • Berpotensi menimbulkan kecemasan dan stres berkepanjangan.

  1. Dampak terhadap Proses Belajar

  • Menurunnya motivasi dan minat belajar.

  • Kesulitan berkonsentrasi selama kegiatan pembelajaran.

  • Munculnya sikap enggan untuk berpartisipasi aktif di kelas.

  • Risiko prestasi akademik menurun.

  1. Dampak Sosial

  • Menimbulkan perasaan terasing dari teman-teman sekelas.

  • Berpotensi mengalami stigma atau ejekan dari lingkungan sosial sekolah.

  • Menghambat perkembangan keterampilan sosial dan kepercayaan diri.

  1.  Dampak Jangka Panjang

  • Membentuk persepsi negatif terhadap sekolah dan pendidikan.

  • Mengurangi rasa aman dan nyaman dalam lingkungan belajar.

  • Berpotensi memengaruhi perkembangan kepribadian anak di masa depan.

  • Meningkatkan risiko putus sekolah jika tidak ada pendampingan yang tepat.


C. ESAY: Peran Guru sebagai Penjaga Martabat Pendidikan: Refleksi atas Kasus Siswa SD di Medan

Guru memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan pendidikan. Tugasnya tidak hanya terbatas pada penyampaian pengetahuan di ruang kelas, tetapi juga mencakup perannya sebagai pembina, panutan, pembimbing, sekaligus pelindung bagi peserta didik. Melalui peran tersebut, guru memikul tanggung jawab besar dalam membentuk kepribadian siswa, menanamkan nilai-nilai moral, serta menciptakan suasana belajar yang aman, adil, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Atas dasar itulah, profesi guru dipandang sebagai profesi yang luhur, karena di tuntut mampu di segala bidang bukan hanya di bidang akademik, tetapi juga sikap integritas, kepekaan sosial, dan tanggung jawab etis yang tinggi.

Pada dasarnya, pendidikan bertujuan untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Sekolah sudah seharusnya berfungsi sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar, berkembang, dan mengekspresikan diri tanpa adanya rasa takut, tekanan, atau perlakuan diskriminatif. Setiap peserta didik berhak memperoleh perlakuan yang adil dan bermartabat tanpa memandang kondisi ekonomi, latar belakang sosial, maupun situasi keluarga mereka. Oleh karena itu, nilai kesetaraan dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan pendidikan.

Namun, dalam realitas sehari-hari nilai tersebut belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Hal ini terlihat dari kasus seorang siswa sekolah dasar (SD) swasta di Kota Medan yang menjadi sorotan publik setelah mendapat hukuman dari wali kelasnya berupa keharusan belajar di lantai karena menunggak pembayaran SPP selama tiga bulan. Kejadian tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik profesi guru serta telah mencoreng  hakikat dan nilai dasar pendidikan.

Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kesalahan seseorang secara individu, melainkan juga menjadi bahan perenungan yang lebih luas mengenai pemahaman guru terhadap etika profesinya, pemenuhan hak anak dalam dunia pendidikan, serta hubungan antara urusan administratif sekolah dan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh sebab itu, pembahasan yang mendalam terhadap kasus ini sangat diperlukan agar dapat dijadikan pelajaran bersama dalam upaya memperbaiki sistem dan praktik pendidikan di Indonesia.


Kasus yang terjadi pada Januari 2025 di salah satu Sekolah Dasar Swasta di Medan, Sumatera Utara. Seorang siswa berinisial M (10 tahun) mendapat sanksi dari gurunya H berupa keharusan siswa duduk di lantai saat kegiatan belajar mengajar selama tiga hari akibat tunggakan pembayaran SPP selama tiga bulan. Tindakan ini kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa hukuman tersebut tidak bersifat edukatif, merendahkan martabat anak, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pendidikan.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dengan jelas menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh guru berinisal H tersebut termasuk pelanggaran terhadap kode etik profesi keguruan. Anggota Dewan Kehormatan FSGI, Heru Purnomo, menyatakan bahwa seorang guru tidak diperbolehkan bersikap sewenang-wenang terhadap peserta didik. Pemberian hukuman yang merendahkan martabat siswa mencerminkan kurangnya pemahaman guru terhadap hakikat pendidikan. Bahkan, menurut penilaian FSGI, tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi berat hingga pemecatan untuk oknum guru yang bersangkutan, karena membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran etika lain di masa yang akan mendatang.

Dalam kode etik profesi keguruan ditegaskan bahwa guru berkewajiban menghormati hak peserta didik, bertindak secara adil, serta menjauhi segala bentuk kekerasan, baik secara fisik maupun mental. Sanksi yang diberikan oleh guru H kepada siswa M jelas mengandung unsur kekerasan psikologis karena berpotensi menimbulkan rasa malu, menurunkan kepercayaan diri, bahkan menimbulkan trauma. Kewajiban duduk di lantai di dalam kelas tidak hanya merupakan hukuman secara fisik, tetapi juga telah melanggar Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”  perlakuan diskriminatif yang merendahkan martabat siswa di hadapan teman-teman sebayanya, tidak menutup kemungkinan terjadi tindakan pembullyan kepada siswa M untuk kedepannya.

Lebih dari itu, tindakan tersebut mencerminkan kekeliruan dalam memaknai tugas guru dan peran sekolah. Permasalahan keterlambatan pembayaran SPP pada dasarnya merupakan urusan administratif yang seharusnya diselesaikan melalui komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan dibebankan kepada siswa itu sendiri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) menegaskan dalam Pasal 54 bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, maupun perlakuan tidak manusiawi.  Peserta didik tidak dapat dimintai tanggung jawab penuh atas kondisi ekonomi keluarganya. Oleh karena itu, ketika seorang guru memberikan hukuman kepada siswa karena persoalan keuangan, hal tersebut menunjukkan adanya pencampuran yang tidak tepat antara urusan akademik dan masalah ekonomi.

Ditinjau dari perspektif hak anak, peristiwa ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Karena sudah seharusnya setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa adanya perlakuan diskriminatif, sebagaimana sudah terjamin dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta prinsip-prinsip hak asasi manusia. Perlakuan yang dialami oleh siswa M dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan maupun perlakuan yang merendahkan harkat dan martabatnya.

Dampak dari perlakuan guru tersebut tidak dapat dianggap sebagai hal yang sepele. Terutama dari sisi psikologis, anak yang dipermalukan di hadapan orang lain berisiko mengalami penurunan rasa percaya diri, munculnya kecemasan, bahkan trauma dalam jangka panjang. Lingkungan sekolah yang semestinya memberikan rasa aman justru dapat berubah menjadi tempat yang menakutkan. Dalam jangka waktu tertentu, kondisi ini berpotensi mengganggu semangat belajar serta perkembangan emosional peserta didik.

Tidak hanya berdampak pada peserta didik, peristiwa ini juga merusak citra profesi guru secara umum. Sebagai sosok panutan, guru seharusnya selalu menunjukkan sikap yang bijaksana, penuh empati, serta menjunjung tinggi etika. Ketika seorang pendidik bertindak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan berpotensi mengalami penurunan. Oleh sebab itu, komunitas pendidikan perlu bersikap terbuka terhadap pelanggaran etika dan menjadikannya sebagai bahan refleksi bersama guna melakukan evaluasi serta perbaikan ke arah yang lebih baik.

Peristiwa tersebut menegaskan pentingnya memperkuat pemahaman guru mengenai kode etik profesi dan nilai-nilai kemanusiaan. Upaya sosialisasi yang dilakukan oleh FSGI terkait penghormatan terhadap norma kehidupan serta penolakan terhadap segala bentuk kekerasan perlu diwujudkan secara konkret dalam praktik keseharian di sekolah. Pendidikan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab untuk diajarkan kepada peserta didik, tetapi juga harus tercermin secara nyata dalam sikap dan perilaku para guru dan tenaga pendidik.

Di sisi lain, sekolah sebagai institusi pendidikan turut memikul tanggung jawab yang besar. Lembaga sekolah perlu menetapkan kebijakan yang tegas namun tetap berlandaskan nilai kemanusiaan dalam menyikapi persoalan keuangan, khususnya bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Pendekatan melalui dialog, pemberian keringanan, maupun pencarian solusi alternatif merupakan langkah yang jauh lebih edukatif dibandingkan pemberian hukuman yang merendahkan martabat anak. Dengan cara tersebut, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai pengelola administrasi, tetapi juga menjalankan peran sosial dan moralnya.


Kasus seorang siswa sekolah dasar di Medan yang dihukum duduk di lantai akibat menunggak pembayaran SPP menunjukkan adanya krisis dalam pemahaman terhadap nilai-nilai fundamental pendidikan. Tindakan yang dilakukan guru tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi keguruan, tetapi juga merendahkan martabat anak serta bertentangan dengan prinsip pendidikan yang menjunjung nilai kemanusiaan. Pada hakikatnya, pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, bukan menghadirkan praktik yang justru merendahkan dan menyakiti fisik maupun mental peserta didik.

Peristiwa tersebut mengingatkan bahwa setiap tindakan dan keputusan guru mengandung tanggung jawab moral yang besar. Kondisi ekonomi peserta didik tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman yang tidak bersifat edukatif. Sebaliknya, guru bersama pihak sekolah perlu mengedepankan sikap empati, menjunjung keadilan, serta membangun komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Ke depannya, dibutuhkan komitmen bersama dari para guru, pihak sekolah, organisasi profesi, serta pemerintah untuk terus memperkuat pemahaman mengenai kode etik, pemenuhan hak anak, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam dunia pendidikan. Dengan upaya tersebut, sekolah dapat benar-benar menjadi lingkungan yang aman, adil, dan menjunjung tinggi martabat setiap peserta didik. Kasus ini seharusnya tidak berhenti sebagai perbincangan sesaat, melainkan dijadikan pembelajaran berharga agar penyelenggaraan pendidikan di Indonesia semakin beradab dan berlandaskan nilai kemanusiaan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini