Oknum Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri 4 Bandar Lampung Paksa Murid Beli Buku Bekas Dan Pena Serta Memperlakukan Denda Bagi Yang Tidak Membeli dan Tidak Hafal Hadist.

Sumber : https://www.saibumi.com/artikel-124482-oknum-guru-min-4-bandar-lampung-paksa-murid-beli-buku-tulis-bekas-dan-pena-serta-memberlakukan-denda-bagi-yang-tidak-membeli-dan-tidak-hafal-hadits.html

Guru mata pelajaran akidah akhlak di MIN 4 Kota Bandar Lampung berinisial M melakukan praktik jual beli buku dan pena bekas kepada muridnya dengan cara memaksa dan memberikan denda apabila tidak membelinya. Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa setiap kelas diwajibkan untuk membeli buku dan pena bekas minimal per kelas 10 murid, jika tidak ada maka akan dikenakan denda secara material setiap murid. Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.

Praktik yang dilakukan oleh seorang guru mata pelajaran akidah akhlak berinisial M di Min 4 Kota Bandar Lampung yang secara paksa menjual buku dan pena bekas kepada murid-muridnya dan menetapkan denda material bagi yang menolak—telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika pengajaran, penyalahgunaan wewenang, dan integritas institusi pendidikan di Indonesia. Berdasarkan laporan wali murid Min 4 Kota Bandar Lampung, kasus seorang guru berinisial M yang memaksa siswa untuk membeli buku dan pena bekas dengan ancaman denda perorangan merupakan contoh konkret dari penyalahgunaan jabatan yang mencederai prinsip pendidikan bebas dari pemaksaan dan menekankan urgensi pengawasan internal sekolah. 

Kontroversi mengenai praktik jual beli paksa buku dan pena bekas yang disertai ancaman denda material oleh seorang guru mata pelajaran akidah akhlak di Min 4 Kota Bandar Lampung menyoroti perlunya kajian mendalam terhadap regulasi dan pengawasan perilaku tenaga pendidik agar praktik ini tidak merusak kredibilitas sistem pendidikan.

Analisis Kasus Berdasarkan UU Guru dan Dosen, Kode Etik Guru, dan Regulasi Terkait UU No. 7 Tahun 2005.

  1. Pelanggaran prinsip profesional yang diatur dalam

Pasal 7 ayat (1):

  1. Berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Guru berinisial M melanggar pasal 7 ayat (1) karena menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi (menjual buku dan pena bekas).

Pasal 7 ayat (2):

  1. Profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dengan menerapkan hak asasi manusia, nilai keagamaan, dan kode etik profesi.

Guru berinisial M melanggar pasal 7 ayat (2) karena tindakan diskriminatif yang membedakan perlakuan antara siswa yang membeli barang dengan yang tidak membeli.

  1. Pelanggaran Kompetensi Profesional pada Guru yang diatur dalam pasal 10 Ayat (1):

  1. kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

  2. Guru berinisial M melanggar pasal 10 ayat (1) karena memberlakukan sanksi denda berupa kewajiban akademik (hafalan hadist) dan moneter jika siswa tidak membeli.

  1. Pelanggaran terhadap Kewajiban Guru yang diatur dalam pasal 20:

  1. Merancang pembelajaran dan melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

  1. Dampak Pelanggaran:

  • Siswa yang tidak membeli buku dan pena yang dianjurkan oleh guru merasa terkucilkan karena dikeluarkan dari kelas.

  • Reputasi guru tercoreng karena adanya aturan yang dibuat.

Esai:

Pelanggaran Kode Etik Guru dalam Praktik Pendidikan.

Praktik “Wajib beli buku” melalui guru, sebenarnya bukan hal baru di dunia pendidikan. Namun, permasalahan muncul ketika pembelian tersebut bersifat memaksa sehingga tidak sejalan dengan aturan sekolah dan pemerintah. Dalam konteks Madrasah Ibtidaiyah Negeri 4 Bandar Lampung yang memaksa siswa mengharuskan untuk membeli buku bekas dan pena dari oknum guru agama memunculkan beberapa persoalan. Tetapi, sebagian orang tua menganggap hal ini adalah salah satu cara untuk mendisiplinkan anak-anaknya. 

Dari segi profesionalitas guru, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah profesional yang wajib memiliki kompetensi kepribadian dan sosial. Guru juga disebut sebagai "Pahlawan tanpa tanda jasa,". Etika keguruan menuntut kejujuran, integritas, dan pengabdian. Guru dilarang menyalahgunakan wewenang sebagai seorang guru untuk mengambil keuntungan pribadi atau sekelompok. Dengan adanya kasus di lingkup sekolah membuat hal tersebut bukan hanya menyalahi etika profesi, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran dan amanah yang diajarkan oleh agama seperti mengeksploitasi siswa dengan alasan kedisiplinan dan pembelajaran agama.

Penerapan sanksi berupa denda sangatlah bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2005. Seperti halnya dalam konteks kasus Madrasah Ibtidaiyah Negeri 4 Bandar Lampung, siswa yang tidak membeli buku akan disanksi dengan menghafalkan hadist dan jika tidak bisa, maka siswa disuruh untuk membayar secara tunai. Dalam dunia pendidikan, seorang guru tidak seharusnya menakut-nakuti siswa tetapi memberikan motivasi serta memfasilitasi. Jika seorang anak gagal menghafal mungkin karena adanya kesalahan dalam metode pembelajaran yang kurang tepat bukan sekadar kurangnya niat seorang siswa. Dengan demikian adanya denda bagi murid yang tidak hafal termasuk kedalam diskriminasi, kekerasan psikologis sehingga siswa menjadi malu untuk bertemu temannya karena tidak sanggup membeli atau pun membayar dan juga takut kepada seorang guru. 

Seorang guru memiliki posisi yang jauh lebih mulia dan teladan bagi siswa. Akan tetapi, jika seorang guru mewajibkan pembelian barang tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan kurikulum resmi apalagi barang bekas hal ini merupakan bentuk tindakan dari eksploitasi dan diskriminasi. Tindakan ini jelas melanggar prinsip profesionalisme yang seharusnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik, bukan menjadikannya sebagai ladang bisnis pribadi. Pasal 10 ayat 2 secara eksplisit mewajibkan guru menghindari pungutan atau pemaksaan finansial yang memberatkan siswa, sementara Pasal 40 mengatur sanksi disiplin bagi pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Dalam konteks MIN sebagai lembaga di bawah Kementerian Agama, praktik pemaksaan pembelian barang pribadi (seperti buku tulis bekas) dan denda hafalan hadits merupakan bentuk abuse of authority yang melanggar Pasal 4 ayat 1, yang menuntut guru bertindak "Secara profesional dan bertanggung jawab".

Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah pemberlakuan denda tunai bagi siswa yang tidak membeli barang tersebut atau yang tidak mampu menghafal hadits. Dalam dunia pendidikan, sanksi seharusnya bersifat pedagogis atau mendidik, bukan bersifat ekonomis. Dari pihak orang tua hal seperti ini merupakan hal yang menimbulkan dilema karena mereka ingin membangun hubungan baik dengan seorang guru di sekolah karena khawatir anaknya mendapat perlakuan tidak adil jika mereka protes. 

Di sisi lain, orang tua berada dalam posisi dilematis. Meskipun merasa keberatan, banyak orang tua memilih diam demi membangun hubungan baik dengan guru dan menghindari risiko anaknya mendapat perlakuan tidak adil di sekolah. Padahal, sebagian orang tua mungkin salah mengartikan praktik ini sebagai bentuk dari pendisiplinan anak.

Selain itu, dari perspektif hukum pendidikan, praktik pembelian buku dan pemberlakuan denda menunjukkan lemahnya implementasi regulasi di tingkat satuan pendidikan. Secara normatif, berbagai peraturan yang telah mengatur larangan pungutan dan transaksi yang membebani peserta didik, khususnya pada jenjang pendidikan dasar. Namun, lemahnya pengawasan dan rendahnya mekanisme pengaduan yang aman bagi orang tua dan siswa menyebabkan pelanggaran semacam ini kerap terjadi tanpa penanganan yang memadai. Hal ini menegaskan bahwa permasalahan pendidikan tidak hanya terletak pada individu oknum tetapi juga pada sistem pengawasan yang belum berjalan optimal.

Dari sudut pandang sosiologi pendidikan, relasi antara guru dan siswa bersifat asimetris, dimana guru memiliki otoritas, simbolik  dan struktural yang kuat. Kondisi ini merupakan bentuk kekuasaan simbolik yang dapat mempengaruhi kepatuhan tanpa paksaan fisik. Dalam konteks kasus Madrasah Ibtidaiyah Negeri 4 Bandar Lampung, otoritas tersebut dimanfaatkan untuk menciptakan kepatuhan siswa melalui ancaman sanksi dan rasa takut. Akibatnya, siswa cenderung menerima perlakuan yang tidak adil karena tidak memiliki posisi untuk menolak atau menyampaikan keberatan.

Lebih jauh, praktik ini berpotensi untuk menciptakan budaya pendidikan yang keliru, di mana ketaatan siswa dibangun atas dasar ketakutan, bukan kesadaran diri. Pendidikan yang sehat seharusnya mendorong motivasi intrinsik, rasa ingin tahu, dan partisipasi aktif siswa dalam proses belajar. Ketika sanksi ekonomi dan tekanan psikologis menjadi alat utama dalam mendisiplinkan siswa, maka tujuan pendidikan untuk membentuk karakter dan kepribadian yang mandiri menjadi sulit tercapai.

Di MIN 4 Bandar Lampung, dugaan ini mengubah hafalan hadits yang seharusnya proses spiritual menjadi instrumen ekstraksi ekonomi, bertentangan dengan Pasal 10 ayat 3 UU No. 14/2005 yang menekankan pembelajaran berbasis nilai. Dalam pendidikan agama, internalisasi nilai seharusnya dilakukan melalui keteladanan, dialog, dan pembiasaan positif. Penggunaan hafalan hadits sebagai hukuman berpotensi mengaburkan makna ajaran agama dipersepsikan sebagai sesuatu yang menakutkan dan memaksa. Hal ini bertentangan dengan prinsip pendidikan agama yang menekankan pada penanaman nilai kasih sayang, kejujuran, dan tanggung jawab moral.  

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa aspek moral dan profesionalisme dalam pendidikan sangat krusial. Pendidikan bukan sekedar transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter dan lingkungan aman bagi tumbuh kembang anak. Upaya penegakan aturan serta pemahaman bersama akan hak peserta didik perlu ditegaskan ulang agar tidak terulang kasus seperti ini agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tetap terjaga. Pendidikan idealnya menciptakan lingkungan yang adil, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara holistik. 

Pada akhirnya, Kasus yang ada di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 4 Bandar Lampung bisa menjadi contoh bahwa pengawasan terhadap implementasi dari regulasi kode etik guru di lapangan masih lemah. Guru bukan sekadar sebagai pengajar dalam materi saja, melainkan  juga menjadi teladan moral. Praktik pemaksaan jual beli dan pemberlakuan denda secara tunai dalam proses belajar mengajar merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Guru Indonesia.

Untuk memperbaiki keadaan, diperlukan metode pembelajaran yang lebih kreatif, variatif, dan bimbingan tambahan bagi siswa yang kesulitan, serta dukungan aktif dari orang tua di rumah. Ketegasan dari pihak sekolah dan dinas terkait dalam memberikan sanksi kepada oknum sangat diperlukan agar integritas profesi guru tetap terjaga. Penyalahgunaan otoritas dapat terjadi ketika guru menggunakan posisinya untuk kepentingan di luar tujuan pedagogis. Profesi seorang guru menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, serta menghindari konflik kepentingan. Prinsip ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang menempatkan peserta didik sebagai subjek yang harus dilindungi dan dikembangkan secara optimal.  

 Dengan demikian, pendidikan ideal adalah pendidikan yang menghormati peserta didik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, adil, dan inklusif. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam dunia pendidikan harus ditolak dan ditangani secara serius agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai secara optimal dan pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan martabat pendidik, termasuk dengan mengatasi masalah rendahnya kualitas pendidik dan meningkatkan pemahaman kode etik guru. Meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Namun, peran pendidik dalam pendidikan di Indonesia terus berlanjut dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Sebagai solusi, pihak sekolah perlu mengedepankan transparansi dalam pengadaan perlengkapan belajar, memberikan kemudahan akses bagi siswa yang kurang mampu, serta menerapkan metode pembelajaran yang lebih humanis dan suportif. Masyarakat dan orang tua juga berperan aktif mengawasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran hak siswa agar lingkungan pendidikan tetap kondusif dan bermartabat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini